Rabu, 11 Juni 2025

Published Juni 11, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Gerakan “Leuweung Hejo” No. 40/KH.05.06/PEREK tahun 2025 di KUA Kecamatan Pabedilan

 

                        Staf Administrai Narta dan Calon Pengantin (dok. KUA Pabedilan)
Sebuah pemandangan menarik terlihat di KUA Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon. Dimana setiap pasangan calon pengantin kini diharuskan membawa minimal satu pohon untuk ditanam sebagai salah satu syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dalam rangka mendukung gerakan satu juta pohon dan mewujudkan pernikahan yang ramah lingkungan. Disamping itu program tersebut adalah dalam rangka mendukung Gerakan “Leuweung Hejo” yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 40/KH.05.06/PEREK tahun 2025.

Kepala KUA Kecamatan Pabedilan Bapak Sakruroji, S.Ag menyebutkan bahwa sejak April 2025 telah menginstruksikan kepada setiap calon pengantin untuk mendukung program bertajuk Pengantin Peduli Lingkungan (Papeling).


“Program Papeling mengharuskan pada setiap pasangan calon pengantin untuk membawa pohon ke KUA untuk didistribusikan dan ditanam di wilayah yang membutuhkan penghijauan,” Program Ini bisa menjadi simbol komitmen setiap calon pasangan pengantin untuk andil dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Untuk jenis pohon, lanjut Bapak Sakruroji, S.Ag, disarankan tanaman produktif seperti buah-buahan. “Secara nasional, Kemenag RI menganjurkan pohon matoa. Namun kami fleksibel, bisa diganti pohon lain yang cocok ditanam di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Kepala KUA Kecamatan Pabedilan berharap program ini menjadi langkah kecil yang berdampak besar dalam gerakan penghijauan di wilayah Kecamata Pabedilan yang tanahnya sudah banyak yang menjadi wilayah industri.

 

editor; RH

0 comments:

Posting Komentar