Tampilkan postingan dengan label Info Penting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Penting. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 September 2025

Published September 07, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

 

Innalillahi Wainna Ilaihi Raojiun. 

Kami segenap keluarga besar KUA Kecamatan Pabedilan menyampaikan duka yang mendalam atas wafatnya KH. Moh Usamah Manshur Pimpinan Ponpes An Nashuha Kalimukti Pabedilan Cirebon pada tanggal 6 September 2025, di RS Permata Cirebon.

Ribuan Pentaziyah dan karangan bunga Terlihat berduyun-duyun mulai dari sejak malam, dari banyak kalangan Kyai, pejabat, alumni pondok dan masyarakat, memadati Masjid dan halaman Penpes An Nashuha Kalimukti ikut memanjatkan doa.

Dalam hal ini yang berkenan sebagai imam sholat Janazah KH. Musthofa Aqil dari Ponpes Kempek dan doa di samapaikan oleh Buya Husen dari Ponpes Kebonjambu.




Read More

Sabtu, 23 Agustus 2025

Published Agustus 23, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Senin 25 Agustus 2025 masuk 1 Rabiul Awwal 1447

Besok masuk Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW. 




Read More

Minggu, 03 Agustus 2025

Published Agustus 03, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Syarat dan Prosedur Pengajuan Kalibrasi Arah Kiblat di KUA Kecamatan Pabedilan

Foto : Ilustrasi

Syarat dan Prosesur Pengajuan Kalibrasi Pengukuran Arah kiblat di KUA Kecamatan Pabedilan

Persyaratan

1.  Mengajukan Permohonan Pengukuran Arah kiblat ke KUA Kecamatan Pabedilan


2. Surat pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya


3. Adanya Persetujuan Tokoh Agama Tempat Ibadah yang akan diukur Arah Kiblatnya


Prosedur

Kepala KUA Kecamatan Melaya melakukan disposisi kepada Tim Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah kiblat 

Tim pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.

Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi yang bersangkutan.

Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.

Read More

Senin, 21 Juli 2025

Published Juli 21, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah



Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 H. Acara ini digelar di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Ahad (6/7/2025) pagi, sebagai upaya menyerukan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah dan legal di mata hukum.

Dalam sambutannya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menuturkan, penurunan angka pernikahan resmi di Indonesia saat ini merupakan fenomena sosial yang patut diwaspadai. 

Beliau menyinggung kewaspadaan terhadap tren hidup bersama tanpa menikah yang makin meluas di negara-negara Barat, antara lain Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada, yang mulai meninggalkan lembaga pernikahan. “Biasanya, dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun di Indonesia. Sekarang jumlahnya menurun. Ini harus menjadi perhatian bersama karena pernikahan adalah pilar budaya dan moral bangsa,” tegasnya.

Sudah menjadi fitrah manusia bahwa sejalan dengan kehidupan yang terus berlangsung Allah SWT mengkaruniakan syahwat yang ada dalam diri tiap manusia, beriringan dengan fitrah tersebut Allah SWT telah menetapkan aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan syahwat dalam aturan pernikahan yang sah. Jika tidak melewati pintu pernikahan, maka disebut dengan perzinahan, dan hal itu merupakan perbuatan keji yang termasuk dosa besar.

Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW disebutkan:

عن عائشة قالت: النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ ، و مَنْ لمْ يَجِدْ فَعليهِ بِالصِّيامِ، فإنَّ الصَّوْمَ لهُ وِجَاءٌ )أخرجه ابن ماجه(

“Dari Aisyah RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda “Menikah merupakan sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka dia bukan termasuk dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, karena aku berbangga dengan jumlah kalian yang banyak dibanding umat – umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kelebihan harta hendaklah ia menikah, dan barang siapa yang belum memilikinya, hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan sebuah tameng” (HR. Ibnu Majah).

Ahmad Azar Basyir, dalam bukunya menyebutkan Perkawinan menurut hukum Islām adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allāh SWT.

Sedangkan dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (pasal 1)

Agama dan Negara mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci dalam hukum pernikahan. Segala aturan dalam perkawinan tiada lain adalah agar manusia mendapatkan kemaslahatan dan menghindarkan dari segala keburukan yang akan terjadi.

Read More

Senin, 14 Juli 2025

Published Juli 14, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional ke-1 Tahun 2025

 


Wilayah kerja KUA Kecamatan Pabedilan termasuk daerah yang memiliki beberapa Yayasan Pondok Pesantren dengan beberapa asramanya, diantaranya Ponpes An-Nashuha, Ponpes Raudlatut Thalibin, Ponpes Ar ridwan, Ponpes Madinatun Najah Ponpes Nurul Huda. adanya kegiatan MQK baik nasional ataupun internasional dari Kemenag diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai ajang santri dalam upaya untuk lebih memotivasi para santri dalam memperdalam kajian kitab kuning dan kajian keislaman.

Dalam halaman resmi https://mqkn.kemenag.go.id/ disebutkan bahwa MQK Internasional Ke-1 Tahun 2025 dimaksudkan sebagai ajang kompetisi/musabaqah kemampuan santri dari seluruh Indonesai dan negara di Asia Tenggara dalam hal membaca, memahami, dan mengungkapkan kandungan kitab kuning secara komprehensif. Kegiatan besar ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam bersumber kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, dan terjalinnya silaturahmi antar pondok pesantren seluruh Indonesia dan Asia Tenggara dalam rangka terwujudnya persatuan Islam di Indonesia dan Asia Tenggara.

adapun jadwal MQK Internasional Ke-1 Tahun 2025 dengan tahapan:
Registrasi

1 Juni s.d 30 Juli 2025
Keabsahan Kesantrian Data EMIS

25-29 Agustus 2025
Soft Opening Babak Penyisihan Hibrid MQK International Ke-1

1 September 2025

Pada MQK Internasional Ke-1 Tahun 2025 dibagi menjadi empat tingkatan:

Marhalah Ula,

    Fiqh
    Matn Safinah an-Naja/Kasyifatus-Syaja

    Nahw
    Matn al-Ajurumiyyah

 Marhalah Wustha,

    Fiqh – Ushul Fiqh
    Fath al-Qarib dan Syarh Waraqat

    Nahw
    Fathu Rabbil Bariyyah

    Akhlaq
    Adab al-‘Alim wal-Muta’allim

    Tafsir
    Tafsir al-Jalalayn

    Hadis
    Al-Majâlis al-Saniyah fil al-Kalam ’ala Arba’in AnNawawiyah

  Marhalah Ulya

    Fiqh – Ushul Fiqh
    Fathul Mu’in dan Ghayatul Wushul

    Nahw
    Syarh Ibn ‘Aqil

    Akhlaq
    Minhajul ‘Abidin

    Tafsir – Ilm Tafsir
    Marah Labid dan Al-Itqân Fî Ulûm al-Qur’ân

    Hadis
    Ilm Hadis Riyadhus-Shalihin/Manhaj Dzawî an-Nazhar

    Tauhid
    Syarh Ummul Barahin

    Tarikh
    Muqaddimah Ibn Khaldun

 dan Ma’had Aly

    Bahtsul Kutub
    Fathul Wahhâb

    Risalah ‘Ilmiyyah

    Tarkib Digital
    Qurratul-‘Ayn karya Syekh Yusuf al-Makassari

    Debat Qanun Hukum/konstitusi, Kitab Kuning, dan Kepesantrenan

adapun lebih jelasnya untuk mengakses informasi di https://mqkn.kemenag.go.id/


Read More