Tampilkan postingan dengan label Kegiatan KUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kegiatan KUA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Oktober 2025

Published Oktober 15, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

BRUS ke 2 & 3 KUA Pabedilan

BRUS: KUA Kecamatan Pabedilan Mengadakan Kegiatan Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) di SMPN 2 Kecamatan Pabedilan & MAN 5 Cirebon

Suasana semarak siswa siswi mewarnai ruang kelas SMPN 2 Kecamatan Pabedilan (11/9/2025), dan MAN 5 Cirebon (7/10/2025) saat kegiatan  BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) yang merupakan salah satu program strategis dari Kementrian Agama (Kemenag) pada tahun 2025.

Tampak murid-murid SMPN 2 Kecamatan Pabedilan dan MAN 5 Cirebon tampak antusias menyimak dua pemateri Brus dari KUA Pabedilan

Berikut dokumentasi Kegiatan  Brus SMPN 2 Kecamatan Pabedilan:



Dokumentasi BRUS di MAN 5 Cirebon:



Semoga Kegiatan ini memberi dampak manfaat untuk para peserta brus. Amin

Read More
Published Oktober 15, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Ikrar Taukil wali Bil Kitabah

 
Kua Pabedilan, Rabu (15/10/2025). kedatangan wali nasab yang akan melakukan ikrar taukil wali bil kitabah di KUA Kecamatan Pabedilan. Dalam hal ini warga dari desa Kalimukti memilih opsi Taukil Wali bil Kitabah karena beliau tidak dapat hadir sebagai wali nasab pada pernikahan anaknya dengan sebab jarak yang jauh di daerah Aceh.

Menurut Bapak Sakruroji, S,Ag. Taukil wali bil kitabah adalah salah satu layanan yang ada di KUA sebagai solusi ketika wali nikah berhalangan hadir dan tidak dapat menjalankan perannya sebagai wali nikah dalam proses akad. Sehingga dengan layanan ini jalannya akad nikah akan tetap sah.

Taukil wali dalam Hukum Positif

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yang merupakan pedoman terbaru terkait pencatatan perkawinan, Peraturan Menteri Agama tersebut salah satu pasalnya menerangkan terkait dengan wali. Wali dalam pernikahan adalah rukun, yang artinya harus ada dalam sebuah perkawinan, tanpa adanya wali, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengkategorikan ada dua jenis wali yaitu, wali nasab dan wali hakim.

Lalu bagaimana dengan dasar kebolehan taukil wali. Dasar kebolehan taukīl wali dalam hukum positif dapat di temukan di dalam  Kompilasi Hukum Islām yang menjelaskan tentang kebolehan perwakilan wali dalam pernikahan sebagaimana tercantum pada pasal 28 yaitu “Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan, wali nikah juga dapat diwakilkan kepada orang lain.”

Taukīl wali nikah dalam Kompilasi hukum Islām pasal 28 kemudian dipertegas dengan mekanisme taukīl wali dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Perkawinan, pasal 12 ayat 4 dan 5 disebutkan:

Ayat (4)      : “Untuk melaksanakan ijab qobul pada saat akad nikah,   wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat”

Ayat (5)      : “Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukīl wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi”

Dalam pasal 12 ayat 4 PMA nomor 20 tahun 2019 dijelaskan aturan bagi wali pada saat pelaksanaan ijab qobul boleh mewakilkan tugasnya sebagai wali nasab untuk menikahkan putrinya kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat. Adapun Dalam pasal 12 ayat 5 PMA nomor 20 tahun 2019 bagi wali nasab yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah, maka sang wali diharuskan untuk membuat surat taukīl wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan /Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Dari pemaparan tersebut menunjukan dasar hukum kebolehan taukil wali bil kitabah yang menjadi salah satu layanan yang ada di KUA.

 
Read More

Senin, 01 September 2025

Published September 01, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

BRUS: KUA Kecamatan Pabedilan Mengadakan Kegiatan Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) di MTS Al Munawwaroh Kecamatan Pabedilan.

Suasana semarak siswa siswi mewarnai ruang kelas MTS Al Munawwaroh Pabedilan (01/9), saat kegiatan  BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) yang merupakan salah satu program strategis dari Kementrian Agama (Kemenag).

Sebanyak 30 murid Mts Al Munawwaroh Pabedilan, tampak antusias mengikuti dua materi Brus: Hukum Perkawinan di Indonesia dan Bahaya Bullying. 

Materi Pertama:
 
Dengan konsep penyampaian materi klasikal, pemateri menyampaikan dengan penuh semangat, dalam hal ini materi Hukum Pernikahan di Indonesia disampaikan oleh Bapak Sakruroji, S.Ag kepala KUA Kecamatan Pabedilan yang menekankan pemahaman terkait batasan usia boleh nikah di Indonesia, serta dasar hukum pernikahan di Indonesia.
 
Materi Kedua:
 
Larangan Bullying oleh Penyuluh Agama Islam yaitu Bapak Rahmat Hidayatullah S.Sy, MH. yang menekankan bahaya bullying di tempat manapun khususnya ke tika di sekolah. beliau juga menekankan pentingnya siswa siwi memiliki Akhlak yang baik, meniru akhlaknya Rasulullah SAW yang mengajarkan sifat-sifat mulia dan melarang sifat tak terpuji termasuk prilaku bully yang dilarang agama.
 
Sambutan Kepala Sekolah: 

Kepala MTS Al-Munawwaroh. Bapak Afif juga dalam sambutannya menegaskan betapa pentingnya materi yang disampaikan dalam kegiatan Brus. 
 
Doa Penutup

Adapun yang bertugas untuk menyampaikan doa kali ini adalah bapak Nashori SH selaku Penghulu di KUA Kecamatan Pabedilan.
 
 Sesi Akhir:
 
Pembagian Sertifikat Brus Kepada para siswa siwi MTS AL-Munawwaroh oleh ketua pelaksana kegiatan bruss yaitu bapak H. Yusuf S.Ag dan sekertaris Bapak Ali Oesman SH.

Semoga Kegiatan ini dapat bermanfaat khusus nya pada siswa siswi MTS AL-Munawwaroh yang telah mengikuti kegiatan Brus sehingga menjadi generasi emas yang memiliki masa depan yang lebih baik.

Read More

Senin, 21 Juli 2025

Published Juli 21, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di KUA Pabedilan

 


Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 H. Acara ini digelar di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Ahad (6/7/2025) pagi, sebagai upaya menyerukan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah dan legal di mata hukum. Dalam sambutannya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menuturkan, penurunan angka pernikahan resmi di Indonesia saat ini merupakan fenomena sosial yang patut diwaspadai. 

Beliau menyinggung kewaspadaan terhadap tren hidup bersama tanpa menikah yang makin meluas di negara-negara Barat, antara lain Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada, yang mulai meninggalkan lembaga pernikahan. “Biasanya, dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun di Indonesia. Sekarang jumlahnya menurun. Ini harus menjadi perhatian bersama karena pernikahan adalah pilar budaya dan moral bangsa,” tegasnya.

Sebagai Implementasi Program gerakan aksi (Gas) Pencatatan Nikah Di KUA Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, Kepala KUA Kecamatan Pabedilan Bapak Sakruroji, S.Ag mengintruksikan kepada Penyuluh Agama di Kecamatan Pabedilan untuk mensosialisasikan dan mengsukseskan program ini

Sudah menjadi fitrah manusia bahwa sejalan dengan kehidupan yang terus berlangsung Allah SWT mengkaruniakan syahwat yang ada dalam diri tiap manusia, beriringan dengan fitrah tersebut Allah SWT telah menetapkan aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan syahwat dalam aturan pernikahan yang sah. Jika tidak melewati pintu pernikahan, maka disebut dengan perzinahan, dan hal itu merupakan perbuatan keji yang termasuk dosa besar.

Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW disebutkan:

عن عائشة قالت: النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ ، و مَنْ لمْ يَجِدْ فَعليهِ بِالصِّيامِ، فإنَّ الصَّوْمَ لهُ وِجَاءٌ )أخرجه ابن ماجه(

“Dari Aisyah RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda “Menikah merupakan sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka dia bukan termasuk dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, karena aku berbangga dengan jumlah kalian yang banyak dibanding umat – umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kelebihan harta hendaklah ia menikah, dan barang siapa yang belum memilikinya, hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan sebuah tameng” (HR. Ibnu Majah).

Ahmad Azar Basyir, dalam bukunya menyebutkan Perkawinan menurut hukum Islām adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allāh SWT.

Sedangkan dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (pasal 1)

Agama dan Negara mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci dalam hukum pernikahan. Segala aturan dalam perkawinan tiada lain adalah agar manusia mendapatkan kemaslahatan dan menghindarkan dari segala keburukan yang akan terjadi.

Read More

Senin, 14 Juli 2025

Published Juli 14, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Fenomena Istiwa A'zam 15-16 Juli, Kesempatan Kalibrasi Mandiri


Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025 akan ada fenomena Istiwa A'zam. Peristiwa Ini merupakan momen langka ketika matahari melintas persis di atas Ka'bah.

fenomena Istiwa A'zam, bayangan semua benda yang berdiri tegak lurus bakal menunjuk arah berlawanan dari kiblat. Jadi, buat Anda yang ingin memastikan arah kiblat di rumah atau musala, ini kesempatan emas! Anda bisa mengukur atau mengkalibrasi sendiri tanpa ribet.

Dikutip dari situs resmi kemanag disebutkan bahwa Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk mengukur atau mengkalibrasi arah kiblat secara mandiri. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan, berdasarkan kajian ilmu falak, terdapat berbagai metode untuk menentukan arah kiblat, seperti penggunaan kompas, teodolit, hingga memanfaatkan fenomena Istiwa A‘zam.

“Peristiwa Istiwa A‘zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada Selasa dan Rabu, 15 dan 16 Juli 2025, yang bertepatan dengan 19 dan 20 Muharam 1447 H, pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA. Pada saat itu, matahari berada tepat di atas Ka'bah,” ujar Arsad di Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

Cara Cek Arah Kiblat saat Istiwa A'zam

  1. Cari Lokasi Terbuka dan Datar. Pastikan cahaya matahari bisa langsung masuk, tanpa terhalang bangunan atau pepohonan.
  1. Siapkan Benda Tegak. Gunakan tongkat, batang kayu, atau benang berbandul yang bisa berdiri tegak lurus.
  1. Pastikan Jam Akurat. Gunakan jam yang sudah sinkron dengan waktu resmi (misalnya dari BMKG atau jam digital berbasis internet).
  1. Pasang Tegak Lurus. Tancapkan tongkat ke tanah atau gantungkan benang bandul secara vertikal sempurna.
  1. Tunggu Jam 16.27 WIB. Saat itulah matahari berada tepat di atas Ka'bah.
  1. Amati Bayangan. Bayangan benda tegak akan muncul di tanah. Arah bayangan ini adalah kebalikan arah kiblat.
     7. Tarik Garis Arah Kiblat. Hubungkan ujung bayangan dengan dasar benda. Arah sebaliknya dari bayangan itulah arah kiblat yang benar

 

Read More

Jumat, 04 Juli 2025

Published Juli 04, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Peaceful Muharam 2025 Lebaran Anak Yatim KUA Kecamatan Pabedilan


KUA Kecamatan Pabedilan, Dalam rangka mendukung dan menyemarakkan kegiatan Peaceful Muharam 2025 Lebaran Anak Yatim KUA Kecamatan Pabedilan, – turut ambil bagian dengan menyalurkan paket santunan kepada anak-anak yatim Jumat (04/7/2025).

Kegiatan penyerahan santunan ini dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Pabedilan, yang menjadi tempat berlangsungnya acara secara sederhana namun penuh makna yang diadakan oleh Kepala KUA, Penghulu, staf Administrasi, dan ASN Penyuluh. Santunan tersebut diberikan sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus bagian dari semangat Muharam sebagai momentum berbagi dan mempererat ukhuwah kemanusiaan.

 

Editor: Rahmat H

PAI Kecamatan Pabedilan


Read More

Rabu, 11 Juni 2025

Published Juni 11, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Gerakan “Leuweung Hejo” No. 40/KH.05.06/PEREK tahun 2025 di KUA Kecamatan Pabedilan

 

                        Staf Administrai Narta dan Calon Pengantin (dok. KUA Pabedilan)
Sebuah pemandangan menarik terlihat di KUA Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon. Dimana setiap pasangan calon pengantin kini diharuskan membawa minimal satu pohon untuk ditanam sebagai salah satu syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dalam rangka mendukung gerakan satu juta pohon dan mewujudkan pernikahan yang ramah lingkungan. Disamping itu program tersebut adalah dalam rangka mendukung Gerakan “Leuweung Hejo” yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 40/KH.05.06/PEREK tahun 2025.

Kepala KUA Kecamatan Pabedilan Bapak Sakruroji, S.Ag menyebutkan bahwa sejak April 2025 telah menginstruksikan kepada setiap calon pengantin untuk mendukung program bertajuk Pengantin Peduli Lingkungan (Papeling).


“Program Papeling mengharuskan pada setiap pasangan calon pengantin untuk membawa pohon ke KUA untuk didistribusikan dan ditanam di wilayah yang membutuhkan penghijauan,” Program Ini bisa menjadi simbol komitmen setiap calon pasangan pengantin untuk andil dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Untuk jenis pohon, lanjut Bapak Sakruroji, S.Ag, disarankan tanaman produktif seperti buah-buahan. “Secara nasional, Kemenag RI menganjurkan pohon matoa. Namun kami fleksibel, bisa diganti pohon lain yang cocok ditanam di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Kepala KUA Kecamatan Pabedilan berharap program ini menjadi langkah kecil yang berdampak besar dalam gerakan penghijauan di wilayah Kecamata Pabedilan yang tanahnya sudah banyak yang menjadi wilayah industri.

 

editor; RH

Read More

Selasa, 10 Juni 2025

Published Juni 10, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

foto kegiatan


 

 

 

Read More
Published Juni 10, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Pelaksanaan Bimwin KUA Kec. Pabedilan

 


 

Bapak Sakruroji, S.Ag Kepala KUA Kec. Pabedilan pada Selasa, (10/06/2025) menyampaikan materi Bimbingan pra nikah (Bimwin) di kantor KUA Kecamatan Pabedilan. Adapun pelaksanaa Bimbingan Perkawinan adalah berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus Calon Pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program pada Kementerian Agama yang digiatkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. melalui Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan. Bimbingan pra nikah adalah upaya pemerintah melalui KUA yang diberikan kepada calon pengantin untuk menganalisis kemungkinan masalah dan tantangan yang akan muncul dalam rumah tangga mereka dan membekali mereka kecakapan untuk memecahkan masalah

Tujuan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi calon pengantin merupakan ikhtiar pemerintah dalam membekali  para calon pengantin dalam mewujudkan pasangan yang kokoh, agar tercipta keluarga yang sejahtera lahir dan bathin, Disamping hal tersebut, kegiatan ini dimaksudkan memberikan pemahaman kepada calon pengantin akan pentingnya membangun komunikasi yang baik antar pasangannya, mampu bersikap bijak dalam mengatasi problematika dalam perkawinan, sehingga mampu mempertahankan pernikahan dan terhindar dari perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan pada perceraian.


Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 4, yaitu, 1. Mempersiapkan Keluarga Sakinah, 2. Mempersiapkan Generasi Berkwalitas, 3. Memenuhi Kebutuhan dan mengelola Keuangan Keluarga, 4. Refleksi,Evaluasi dan test Pemahaman Bimwin.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon berusaha melaksanakan dan meningkatkan kegiatan binwin tersebut secara maksimal dengan berkoordinasi antar lembaga termasuk didalamnya melibatkan para Penyuluh Agama Islam Fungsional di lingkungan KUA Kecamatan Pabedilan dan Puskesmas Kecamatan Pabedilan.



 KUA Kecamatan Pabedilan
Editor : Rahmat Hidayatullah

Read More