Bapak Sakruroji, S.Ag Kepala KUA Kec. Pabedilan pada Selasa, (10/06/2025) menyampaikan materi Bimbingan pra nikah (Bimwin) di kantor KUA Kecamatan Pabedilan. Adapun pelaksanaa Bimbingan Perkawinan adalah berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus Calon Pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program pada Kementerian Agama yang digiatkan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. melalui Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan. Bimbingan pra nikah adalah upaya pemerintah melalui KUA yang diberikan kepada calon pengantin untuk menganalisis kemungkinan masalah dan tantangan yang akan muncul dalam rumah tangga mereka dan membekali mereka kecakapan untuk memecahkan masalah
Tujuan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi calon pengantin merupakan ikhtiar pemerintah dalam membekali para calon pengantin dalam mewujudkan pasangan yang kokoh, agar tercipta keluarga yang sejahtera lahir dan bathin, Disamping hal tersebut, kegiatan ini dimaksudkan memberikan pemahaman kepada calon pengantin akan pentingnya membangun komunikasi yang baik antar pasangannya, mampu bersikap bijak dalam mengatasi problematika dalam perkawinan, sehingga mampu mempertahankan pernikahan dan terhindar dari perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatkan pada perceraian.
Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 4, yaitu, 1. Mempersiapkan
Keluarga Sakinah, 2. Mempersiapkan Generasi Berkwalitas, 3. Memenuhi Kebutuhan
dan mengelola Keuangan Keluarga, 4. Refleksi,Evaluasi dan test Pemahaman
Bimwin.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon berusaha melaksanakan dan meningkatkan kegiatan binwin tersebut secara maksimal dengan berkoordinasi antar lembaga termasuk didalamnya melibatkan para Penyuluh Agama Islam Fungsional di lingkungan KUA Kecamatan Pabedilan dan Puskesmas Kecamatan Pabedilan.
KUA Kecamatan Pabedilan
Editor : Rahmat Hidayatullah

0 comments:
Posting Komentar