Senin, 21 Juli 2025

Published Juli 21, 2025 by Media Dakwah with 0 comment

Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah



Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 H. Acara ini digelar di area Car Free Day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Ahad (6/7/2025) pagi, sebagai upaya menyerukan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah dan legal di mata hukum.

Dalam sambutannya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menuturkan, penurunan angka pernikahan resmi di Indonesia saat ini merupakan fenomena sosial yang patut diwaspadai. 

Beliau menyinggung kewaspadaan terhadap tren hidup bersama tanpa menikah yang makin meluas di negara-negara Barat, antara lain Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada, yang mulai meninggalkan lembaga pernikahan. “Biasanya, dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun di Indonesia. Sekarang jumlahnya menurun. Ini harus menjadi perhatian bersama karena pernikahan adalah pilar budaya dan moral bangsa,” tegasnya.

Sudah menjadi fitrah manusia bahwa sejalan dengan kehidupan yang terus berlangsung Allah SWT mengkaruniakan syahwat yang ada dalam diri tiap manusia, beriringan dengan fitrah tersebut Allah SWT telah menetapkan aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan syahwat dalam aturan pernikahan yang sah. Jika tidak melewati pintu pernikahan, maka disebut dengan perzinahan, dan hal itu merupakan perbuatan keji yang termasuk dosa besar.

Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW disebutkan:

عن عائشة قالت: النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ ، و مَنْ لمْ يَجِدْ فَعليهِ بِالصِّيامِ، فإنَّ الصَّوْمَ لهُ وِجَاءٌ )أخرجه ابن ماجه(

“Dari Aisyah RA berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda “Menikah merupakan sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka dia bukan termasuk dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, karena aku berbangga dengan jumlah kalian yang banyak dibanding umat – umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kelebihan harta hendaklah ia menikah, dan barang siapa yang belum memilikinya, hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan sebuah tameng” (HR. Ibnu Majah).

Ahmad Azar Basyir, dalam bukunya menyebutkan Perkawinan menurut hukum Islām adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allāh SWT.

Sedangkan dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (pasal 1)

Agama dan Negara mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan terperinci dalam hukum pernikahan. Segala aturan dalam perkawinan tiada lain adalah agar manusia mendapatkan kemaslahatan dan menghindarkan dari segala keburukan yang akan terjadi.

0 comments:

Posting Komentar