Foto : Ilustrasi
Syarat dan Prosesur Pengajuan Kalibrasi Pengukuran Arah kiblat di KUA Kecamatan Pabedilan
Persyaratan
1. Mengajukan Permohonan Pengukuran Arah kiblat ke KUA Kecamatan Pabedilan
2. Surat pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya
3. Adanya Persetujuan Tokoh Agama Tempat Ibadah yang akan diukur Arah Kiblatnya
Prosedur
Kepala KUA Kecamatan Melaya melakukan disposisi kepada Tim Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah kiblat
Tim pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.
Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi yang bersangkutan.
Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.

0 comments:
Posting Komentar