Kua Pabedilan, Rabu (15/10/2025). kedatangan wali nasab yang akan melakukan ikrar taukil wali bil kitabah di KUA Kecamatan Pabedilan. Dalam hal ini warga dari desa Kalimukti memilih opsi Taukil Wali bil Kitabah karena beliau tidak dapat hadir sebagai wali nasab pada pernikahan anaknya dengan sebab jarak yang jauh di daerah Aceh.
Menurut Bapak Sakruroji, S,Ag. Taukil wali bil kitabah adalah salah satu layanan yang ada di KUA sebagai solusi ketika wali nikah berhalangan hadir dan tidak dapat menjalankan perannya sebagai wali nikah dalam proses akad. Sehingga dengan layanan ini jalannya akad nikah akan tetap sah.
Taukil wali dalam Hukum Positif
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yang merupakan pedoman terbaru terkait pencatatan perkawinan, Peraturan Menteri Agama tersebut salah satu pasalnya menerangkan terkait dengan wali. Wali dalam pernikahan adalah rukun, yang artinya harus ada dalam sebuah perkawinan, tanpa adanya wali, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengkategorikan ada dua jenis wali yaitu, wali nasab dan wali hakim.
Lalu bagaimana dengan dasar kebolehan taukil wali. Dasar kebolehan taukīl wali dalam hukum positif dapat di temukan di dalam Kompilasi Hukum Islām yang menjelaskan tentang kebolehan perwakilan wali dalam pernikahan sebagaimana tercantum pada pasal 28 yaitu “Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan, wali nikah juga dapat diwakilkan kepada orang lain.”
Taukīl wali nikah dalam Kompilasi hukum Islām pasal 28 kemudian dipertegas dengan mekanisme taukīl wali dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Perkawinan, pasal 12 ayat 4 dan 5 disebutkan:
Ayat (4) : “Untuk melaksanakan ijab qobul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat”
Ayat (5) : “Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukīl wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi”
Dalam pasal 12 ayat 4 PMA nomor 20 tahun 2019 dijelaskan aturan bagi wali pada saat pelaksanaan ijab qobul boleh mewakilkan tugasnya sebagai wali nasab untuk menikahkan putrinya kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat. Adapun Dalam pasal 12 ayat 5 PMA nomor 20 tahun 2019 bagi wali nasab yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah, maka sang wali diharuskan untuk membuat surat taukīl wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan /Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Dari pemaparan tersebut menunjukan dasar hukum kebolehan taukil wali bil kitabah yang menjadi salah satu layanan yang ada di KUA.
Menurut Bapak Sakruroji, S,Ag. Taukil wali bil kitabah adalah salah satu layanan yang ada di KUA sebagai solusi ketika wali nikah berhalangan hadir dan tidak dapat menjalankan perannya sebagai wali nikah dalam proses akad. Sehingga dengan layanan ini jalannya akad nikah akan tetap sah.
Taukil wali dalam Hukum Positif
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yang merupakan pedoman terbaru terkait pencatatan perkawinan, Peraturan Menteri Agama tersebut salah satu pasalnya menerangkan terkait dengan wali. Wali dalam pernikahan adalah rukun, yang artinya harus ada dalam sebuah perkawinan, tanpa adanya wali, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengkategorikan ada dua jenis wali yaitu, wali nasab dan wali hakim.
Lalu bagaimana dengan dasar kebolehan taukil wali. Dasar kebolehan taukīl wali dalam hukum positif dapat di temukan di dalam Kompilasi Hukum Islām yang menjelaskan tentang kebolehan perwakilan wali dalam pernikahan sebagaimana tercantum pada pasal 28 yaitu “Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan, wali nikah juga dapat diwakilkan kepada orang lain.”
Taukīl wali nikah dalam Kompilasi hukum Islām pasal 28 kemudian dipertegas dengan mekanisme taukīl wali dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan Perkawinan, pasal 12 ayat 4 dan 5 disebutkan:
Ayat (4) : “Untuk melaksanakan ijab qobul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat”
Ayat (5) : “Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukīl wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi”
Dalam pasal 12 ayat 4 PMA nomor 20 tahun 2019 dijelaskan aturan bagi wali pada saat pelaksanaan ijab qobul boleh mewakilkan tugasnya sebagai wali nasab untuk menikahkan putrinya kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat. Adapun Dalam pasal 12 ayat 5 PMA nomor 20 tahun 2019 bagi wali nasab yang tidak dapat hadir pada saat akad nikah, maka sang wali diharuskan untuk membuat surat taukīl wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan /Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Dari pemaparan tersebut menunjukan dasar hukum kebolehan taukil wali bil kitabah yang menjadi salah satu layanan yang ada di KUA.
0 comments:
Posting Komentar