Kua Pabedilan ---- Dalam rangka memastikan ketepatan arah kiblat sebagai salah satu syarat sahnya shalat, KUA Pabedilan melaksanakan kegiatan kalibrasi arah kiblat masjid yang akan dibangun di perumahan D'Nirwana Desa Silihasih Kecamatan Pabedilan pada hari, Selasa(13/01/2025).
Terlaksananya kegiatan ini merupakan buah dari langkah responsif KUA mendeteksi kebutuhan masyarakat terhadap ketepatan arah kiblat terutama ketika akan ada pembangunan masjid di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Pabedilan.
Kepala KUA Pabedilan Sakruroji, S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang ibadah.
"Kalibrasi arah kiblat ini penting untuk memastikan arah shalat kita sesuai dengan kaidah syariat. Kami dari KUA Pabedilan berkomitmen untuk terus mendampingi dan melayani kebutuhan umat, termasuk dalam urusan arah kiblat," ujar beliau.
Terlaksananya kegiatan ini merupakan buah dari langkah responsif KUA mendeteksi kebutuhan masyarakat terhadap ketepatan arah kiblat terutama ketika akan ada pembangunan masjid di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Pabedilan.
Kepala KUA Pabedilan Sakruroji, S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan KUA kepada masyarakat dalam bidang ibadah.
"Kalibrasi arah kiblat ini penting untuk memastikan arah shalat kita sesuai dengan kaidah syariat. Kami dari KUA Pabedilan berkomitmen untuk terus mendampingi dan melayani kebutuhan umat, termasuk dalam urusan arah kiblat," ujar beliau.
Berikut Persyaratan Pengajuan Kalibrasi Arah Kiblat
1.Surat permohonan untuk pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat yang ditujukan Kepada Kepala KUA Kecamatan Pabedilan yang ditanda tangani oleh Pengurus / Lembaga yang mengajukan
2. Surat pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya
3. Denah lokasi yang bersangkutan dan menyertakan Nomor kontak person Pengurus yang mengajukan
Prosedur
- Kepala KUA Kecamatan Pabedilan melakukan disposisi kepada Tim Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah kiblat
- Tim pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.
- Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi yang bersangkutan.
- Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat
BalasHapus